top of page
Search
viktore9hbkn

Contoh Makalah Pengembangan Sikap Profesional: Analisis SWOT dan Rekomendasi



8.) Jelaskan hak-hak guru yang disebutkan dalam pasal 14 menurut UU nomor 14 tahun 2005!1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.8.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.9.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.10.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.11.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.12.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.




Contoh Makalah Pengembangan Sikap Profesional



11.) Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap organisasi profesi. Jelaskan!1.Menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program organisasi.2.Memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru.3.Mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.4.Menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.5.Menerima tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.6.Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.7.Tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.8.Tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


12.) Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap sekolah. Jelaskan!1.Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.2.Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif.3.Menciptakan dan melaksanakan proses belajar yang kondusif.4.Menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.5.Menghormati rekan sejawat.6.Saling membimbing antar sesama rekan sejawat.7.Menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan.8.Membantu rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan.9.Menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat profesional.10.Membasiskan diri pada nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan.11.Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan kualitas sekolah.12.Keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.Mengoreksi tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabatnya.13.Tidak boleh mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat.14.Tidak boleh melakukan tindakan dan pendapat yang merendahkan martabat pribadi dan sejawatnya.15.Tidak boleh mengoreksi tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa/masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.16.Tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.17.Tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.


13.) Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap anak didik. Jelaskan!1.Berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas men didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.2.Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.3.Mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan berhak atas layanan pembelajaran.4.Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.5.Menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien.6.Menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.7.Berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.8.Secara langsung mencurahkan usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.9.Menjunjung tinggi harga diri , integritas , dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.10.Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.11.Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.12.Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.13.Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.14.Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.15.Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.16.Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan pribadi.


14.) Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap mitra/masyarakat. Jelaskan!1.Menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif dan efisien untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.2.Mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.3.Peka terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat.4.Bekerja sama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan martabat profesinya.5.Melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan secara aktif meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.6.Memberikan pandangan profesional.7.Menjunjung tinggi nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.8.Tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.9.Tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat.


15.) Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap orang tua/wali siswa. Jelaskan!1.Berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.2.Memberikan informasi secara jujur dan objektif kepada orang tua/ wali mengenai perkembangan peserta didik.3.Selalu merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.4.Memotivasi orang tua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.5.Berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.6.Menjunjung tinggi hak orang tua/ wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak akan pendidikan.7.Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orang tua/ wali siswa untuk memperoleh keuntungan pribadi.


1.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.2.Tugas guru menurut UU nomor 14 tahun 2015 diantaranya :Tugas Guru Mendidik,Mendidik adalah mengajak, memotivasi, mendukung, membantu dan menginspirasi orang lain untuk melakukan tindakan positif yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain atau lingkungan. Mendidik lebih menitikberatkan pada kebiasaan dan keteladanan.Tugas Guru MengajarMengajar adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh guru untuk membantu atau memudahkan siswa melakukan kegiatan belajar. Prosesnya dilakukan dengan memberikan contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan konsep yang diberikan kepada siswa agar menjadi kecakapan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.Tugas Guru MembimbingSuatu proses yang dilakukan oleh guru untuk menyampaikan bahan ajar untuk mentransfer ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan pendekatan tertentu yang sesuai dengan karakter siswa. Membimbing juga dimaksudkan untuk membantu siswa agar menemukan potensi dan kapasitasnya, menemukan bakat dan minat yang dimilikinya sehingga sesuai dengan masa perkembangan dan pertumbuhannya.Tugas Guru MengarahkanMengarahkan adalah suatu kegiatan yang dilakukan guru kepada peserta didik agar dapat mengikuti apa yang harus dilakukan agar tujuan dapat tercapai. Mengarahkan bukan berarti memaksa, kebebasan peserta didik tetap dihormati dengan tujuan agar tumbuh kreativitas dan inisiatif peserta didik secara mandiri.Tugas Guru MelatihMenurut Sarief (2008), melatih pada hakekatnya adalah suatu proses kegiatan untuk membantu orang lain (atlet) mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam usahanya mencapai tujuan tertentu. Dalam dunia pendidikan tugas guru adalah melatih siswa terhadap fisik, mental, emosi dan keterampilan atau bakat.Tugas Guru MenilaiMenurut (BSNP 2007: 9), penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Tugas guru adalah menilai siswa pada aspek keterampilan, sikap dan pengetahuan. Tujuannya untuk mengukur sejauhmana kompetensi siswa setelah proses belajar mengajar selesai dilaksanakan.Tugas Guru MengevaluasiMengevaluasi dapat dimaknai sebagai suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan program telah tercapai (Gronlund, 1985, dalam Djaali dan Pudji M). Evaluasi ditujukan untuk mendapatkan data dan informasi yang dijadikan dasar untuk mengetahui taraf kemajuan, perkembangan, dan pencapaian belajar siswa, serta keefektifan pengajaran guru. Evaluasi pembelajaran mencakup kegiatan pengukuran dan penilaian.3.Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.4.Prinsip-prinsip profesionalitas guru menurut UU nomor 14 tahun 2005.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.Memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan.Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.5.Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.6.Sebagai seorang pendidik, guru harus memiliki persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 menurut UU nomor 14 tahun 2005. Diantaranya :a)Kualifikasi akademik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.b)Kompetensi guru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.c)Sertifikat pendidik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.d)Sehat jasmani dan rohanie)Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.7.Terdapat 4 (empat) kompetensi guru menurut pasal 10 menurut UU nomor 14 tahun 2005a)Kompetensi PedagogikKompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.b)Kompetensi KepribadianKompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.c)Kompetensi ProfesionalKompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.d)Kompetensi SosialKompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.8.Hak-hak guru yang disebutkan dalam pasal 14 menurut UU nomor 14 tahun 2005a)Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;b)Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;c)Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;d)Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;e)Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;f)Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;g)Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;h)Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;i)Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;j)Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/ataumemperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya9.Kewajiban guru yang disebutkan dalam pasal 14 menurut UU nomor 14 tahun 2005a)Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;b)Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;c)Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;d)Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan estetika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa10.Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap perundang-undangan. seperti :a)Memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU, dan ketentuan lainnya.b)Membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.c)Menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.d)Tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.e)Tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.11.Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap organisasi profesi. seperti :a)Menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program organisasi.b)Memantapkan dan memajukan organisasi profesi guruc)Mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.d)Menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.e)Menerima tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.f)Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.g)Tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.h)Tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.12.Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap sekolah. seperti :a)Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.b)Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif.c)Menciptakan dan melaksanakan proses belajar yang kondusif.d)Menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.e)Menghormati rekan sejawat.f)Saling membimbing antarsesama rekan sejawat.g)Menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan.h)Membantu rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan.i)Menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat profesionial.j)Membasiskan diri pada nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan.k)Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan kualitas sekolah.l)Keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.m)Menkoreksi tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabatnya.n)Tidak boleh mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat.o)Tidak boleh melakukan tindakan dan pendapat yang merendahkan martabat pribadi dan sejawatnya.p)Tidak boleh mengoreksi tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat siswa/masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.q)17. Tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.r)Tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.13.Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap anak didik. seperti :a)Berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugasmendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.b)Membimbing peserta didik untukmemahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.c)Mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan berhak atas layanan pembelajaran.d)Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.e)Menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien.f)Menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.g)Berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap yang dapat mempengaruhi perkembangan negative bagi peserta didik.h)Secara langsung mencurahkan usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.i)Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.j)Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.k)Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.l)Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.m)Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.n)Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.o)Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.p)Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan pribadi.14.Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap mitra/masyarakat. seperti :a)Menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif dan efisien untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.b)Mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.c)Peka terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat.d)Bekerja sama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan martabat profesinya.e)Melakukan semua usaha untuk secara bersamasama dengan masyarakat berperan secara aktif meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.f)Memberikan pandangan professional.g)Menjunjung tinggi nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.h)Tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.i)Tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat.15.Sasaran sikap profesional guru adalah sikap terhadap orang tua/wali siswa. Seperti :a)Berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.b)Memberikan informasi secara jujur dan objektif kepada orang tua/ wali mengenai perkembangan peserta didik.c)Selalu merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.d)Memotivasi orang tua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.e)Berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.f)Menjunjung tinggi hak orang tua/ wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak akan pendidikan.g)Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orang tua/ wali siswa untuk memperoleh keuntungan. 2ff7e9595c


1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page